ANGGARAN DASAR
IKATAN PENYANYI
MUSISI ( IPMI – BOGOR )
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
1.
Bahwa mengingat bunyi Undang-Undang Dasar
1945 dalam pasal-pasalnya menegaskan setiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Bahwa di dalam menjalankan penghidupan
tersebut maka setiap warga Negara berhak mendapat kebebasan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.
Bahwa IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI
– BOGOR) mempunyai peranan penting untuk memperluas dan menentukan kesempatan
berusaha dan lapangan kerja untuk mendorong pembangunan daerah, memperbesar
pendapatan / peningkatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran anggota serta memupuk budaya rasa cinta tanah air. Menjaga
kebudayaan daerah / nasional dan memantapkan pembaharuannya dalam rangka
memperkokoh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar anggota dan
antar warganegara.
4.
Bahwa IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI
– BOGOR) mempunyai kewjiban sera tanggung jawab kemasyarakatan untuk membawakan
peranan sebagai penggerak pembangunan dan turut mempelopori pembaharuan
pembangunan karakter tiap-tiap anggota dan masyarakat pada umumnya.
Maka berdasarkan hal-hal dan
pertimbangan-pertimbangan di atas, para Penyanyi, Musisi yang berdomisili di
wilayah Bogor khususnya dengan tekad dengan semangat yang bulat, sepakat untuk
membentuk dan menyatukan para Penyanyi dan Musisi dalam satu wadah tunggal yaitu
IKATAN PENYANYI MUSISI INSONESIA (IPMI-BOGOR) dan sebagai Anggaran
Dasarnya disusun sebagai berikut:
BAB - I
Pasal 1
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama “IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA “ di disingkat IPMI
– BOGOR bertempat kedudukan di WILAYAH BOGOR dan bilamana
dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya
ditempat lain.
Pasal 2
SIFAT
Lembaga ini adalah organisasi
independen, demokratis dan mandiri yang beranggotakan Penyanyi dan Musisi yang
berdomisili / Berasal dari Wilayah Bogor tanpa membedakan Genre Musik (Jenis
Musik), Suku, Ras, Agama, Jenis Kelamin maupun Aliran Politik.
Pasal 3
W A K T U
1. IPMI – BOGOR
didirikan berdasarkan deklarasi IPMI –
BOGOR pada tanggal 3 Agustus 2008 bertempat di Marcopolo Bukit Cimanggu Villa
Sport Club
2. IPMI – BOGOR berdiri
pada tanggal 3 Agustus 2008, di deklarasikan bersama dan disaksikan oleh para
Penyanyi & Musisi Bogor di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
3. Deklarasi
IPMI-BOGOR sekaligus di Sah kan & dilantik oleh WALIKOTA BOGOR Bapak
Drs.H.Diani Budiarto, Msi
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
IKATAN PENYANYI MUSISI
INDONESIA (IPMI-BOGOR) berkedudukan di Bogor, dan atau dapat berkembang ke
daerah-daerah lainnya di wilayah Indonesia yang merupakan berkembangan
organisasi sesuai dengan tingkat dan kebutuhan perkembangan Organisasi.
BAB - II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk
berpastisipasi didalam pembangunan, khususnya
dalam menggali dan mengembangkan sumber daya. Adapun tujuan dari Lembaga
ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota sebagai Masyarakat yang
serasi, seimbang, selaras antara kebutuhan material dan spiritual, untuk
mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya
Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.
BAB - III
LAMBANG, TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 6
LAMBANG
IPMI – BOGOR menggunakan lambang Organisasi dengan bentuk gambar
berupa Lingkaran berwarna putih dengan gambar sebuah Kunci Nada yang dipakai
dalam notasi musik yang lengkap dilatar belakangi oleh lima garis birama
berwarna hitam yang bertuliskan IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA dan dengan
singkatannya IPMI - BOGOR
Pasal 7
TUJUAN
1. Mempererat tali
kekeluargaan di antara Penyanyi dan Musisi di Wilayah Bogor
2. Menghimpun dan
mempersatukan seluruh aspirasi Anggota.
3. Menciptakan
kehidupan dan penghidupan serta pola hubungan industrial yang selaras dan
serasi dengan membela dan mempertahankan hak-hak dasar kepentingan anggota,
menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi maupun
tertib budaya dalam artian pada bidang seni yang seluas-luas nya.
4. Mempertahankan,
memelihara dan menjunjung tinggi nilai-nilai seni tradisional secara khusus dan
secara nasional pada umumnya
5. Memperjuangkan
kepentingan dan kemajuan para anggota untuk mengembangkan kemampuan, aspirasi
dan apresiasi seninya agar dapat di manfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat
Bogor.
Pasal 8
UPAYA – UPAYA
Untuk mencapai tujuannya, IPMI-BOGOR berupaya:
1. Mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan
dan keterampilan di bidang masing-masing dan atau profesi sera kemampuan
berorganisasi untuk meningkatkan produktifitas
Anggota.
2. Bekerja-sama dengan
Badan-Badan Pemerintah dan swasta serta lembaga-lembaga lainnya baik dari dalam
negeri maupun dari manca-negara, untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak
berentangan dengan azas dan tujuan IPMI-BOGOR.
3. Mengadakan
usaha-usaha yang bersifat komersial sera usaha-usaha lain yang sah.
4. Membina forum
komunikasi dan informasi di antara sesama anggota di IPMI
BAB - IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ANGGOTA LUAR BIASA /
ANGGOTA KEHORMATAN
Ke Anggotaan IPMI – BOGOR terdiri dari :
1. Anggota Biasa yaitu
mereka yang berdomisili di Wilayah Bogor
2. Anggota Luar Biasa
yaitu mereka yang pernah tinggal di Kota Bogor dan masih Aktif dan peduli pada
kegiatan IPMI BOGOR
3. Anggota Kehormatan
yaitu mereka yang dianggap berjasa dalam membina, menyumbangkan dan memajukan
IPMI-BOGOR atau karena peranannya di dalam masyarakat yang diusulkan dan di
sahkan dalam musyawarah Anggota.
BAB - V
SUSUNAN PENGURUS IPMI -
BOGOR
Pasal 10
Organ Ke-Pengurusan IPMI-BOGOR adalah sebagai berikut:
1.
Dewan Penasehat ( Ketua Dewan Penasehat & Anggota)
2.
Dewan Pembina (Ketua Dewan Pembina & Anggota)
3.
Dewan Pengurus (Ketua Umum & Jajaran Pengurusnya)
BAB - VI
DEWAN PENGURUS
Pasal 11
Dewan Pengurus adalah Pelaksana Harian Organisasi yang menjalankan
seluruh tugas tanggung jawab dan kewajiban IPMI – BOGOR sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan dan Kebijakan
Organisasi, serta Program IPMI – BOGOR yang di tetapkan oleh Musyawarah
Anggota.
Pasal 12
Dewan Pengurus terdiri dari Ketua Umum Pengurus, Sekretaris Umum,
Bendahara dan Koordinator-Koordinator Wilayah maupun Bidang-Bidang /
Divisi-Divisi yang dibutuhkan dalam menjalankan ruang gerak organisasi.
Pasal 13
Ketua Dewan Pengurus ditetapkan oleh Musyawarah Anggota IKATAN
PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI-BOGOR) dengan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 14
Kepimpinan Dewan Pengurus bersifat Kolektif, dipilih dan ataupun
yang diajukan oleh Anggota maupun formatur atas usulan Anggota, serta atas
nasehat pertimbangan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina yang dijalankan oleh
seorang Ketua.
Pasal 15
Dewan Pengurus diangkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Anggota
dan hanya dapat dipilih kembali secara berturut-turut untuk satu kali masa
jabatan berikutnya, dan atau diangkat
juga diberhentikan oleh Musyawarah Luar Biasa di karena pertimbangan
secara seksama demi kepentingan keberlangsungan Organisasi.
Pasal 16
Periode Ke Pengurusan IPMI-BOGOR adalah 3 (tiga) tahun terhitung
mulai tanggal di tetapkan, kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Pasal 17
Seorang Anggota dapat kehilangan jabatan kepengurusan organisasi
apabila:
1.
Masa jabatannya habis
2.
Di berhentikan oleh Musyawarah Anggota
3.
Pengunduran diri yang di setujui oleh Musyawarah Anggota
4.
Terputusnya hubungan kerja dengan IPMI – BOGOR
5.
Pengunduran diri yang di setujui oleh Musyawarah Anggota
6.
Meninggal dunia
Pasal 18
Jika terjadi hal-hal seperi yang disebutkan dalam pasal 17, maka
anggota organisasi berhak untuk meminta di gelarnya dan ataupun dilaksanakan
Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Setiap Anggota tetap organisasi memiliki hak untuk menduduki
jabatan pengurus organisasi
BAB - VII
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 20
Musyawarah Anggota IPMI – BOGOR disebut sebagai MUSYAWARAH BERSAMA
yang disingkat MUBER adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan teringgi dalam
Organisasi.
Pasal 21
Musyawarah Anggota IPMI – BOGOR di laksanakan sedikitnya sekali
dalam 1 (satu) tahun dan dihadiri oleh;
Seluruh Anggota IPMI wilayah Bogor dan Dewan Pengurus IPMI wilayah
Bogor.
Pasal 22
Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk:
1. Menerima dan atau
menolak laporan dan pertanggung jawaban Dewan Pengurus IPMI – BOGOR
2. Menetapkan dan atau
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3. Mensahkan hasil
Pemilihan Dewan Pengurus IPMI-BOGOR
4. Menyusun dan Menetapkan
Program-program Kerja Organisasi
5. Mensahkan
Penerimaan dan pemecatan Keanggotaan.
BAB - VIII
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR
BIASA
Pasal 23
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu
bilamana:
1. Terjadi
penyelewengan-penyelewengan terhadap tujuan-tujuan organisasi yang dilakukan
baik oleh Ketua dan atau anggota Dewan Pengurus maupun Anggota.
2. Terjadi
penyelewengan-penyelewengan atas kekayaan organisasi dan ataupun hal-hal yang
bersifat mencoreng ataupun mempermalukan nama organisasi.
3. Atas Permintaan 2/3
( Dua pertiga) Anggotan maupun Dewan Pengurus
Pasal 24
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat digelar atas permintaan secara
terulis 2/3 (dua per tiga) Anggota tetap.
BAB - IX
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
Keputusan Musyawarah Anggota di nyatakan sah apabila dihadiri oleh
½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah Anggota.
Pasal 26
Pengambilan Keputusan di lakukan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat, apabila mufakat tidak tercapai, keputusan di ambil melalui pemungutan suara.
Pasal 27
Keputusan adalah sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota, dengan ketentuan Forum.
BAB - X
KEUANGAN
Pasal 28
SUMBER KEUANGAN IPMI-BOGOR
1. Sumber-sumber
pembiayaan IPMI-BOGOR adalah:
·
Iuran Bulanan
·
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
·
Usaha-usaha lain yang Sah
2. Besarnya kontribusi
iuran Anggota di tetapkan oleh IPMI-BOGOR, setelah melakukan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang akan di beritahukan sebelumnya melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 29
ALOKASI
ANGGARAN
1. Anggaran keuangan
di gunakan untuk keperluan IPMI-BNOGOR dengan mempertimbangkan alasan-alasan
penggunaannya yang di ajukan secara tertulis.
2. Alokasi anggaran
untuk kegiatan IPMI-BOGOR di setujui oleh Ketua yang sedang menjabat
Pasal 30
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, Dewan Pengurus
IPMI-BOGOR berkewajiban memberikan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan secara
tertulis kepada Anggota.
BAB - XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Bersama
Anggota IPMI_BOGOR atas permintaan 2/3 (dua pertiga) Anggota Tetap, dengan
ketentuan Forum.
Pasal 32
Peraturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB - XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Penutup
Anggaran Dasar ini di tetapkan oleh Musyawarah Bersama (MUBER)
Anggota IPMI-BOGOR dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan
Ditetapkan di : Bogor
Pada Hari & tanggal : Sabtu, 21 Januari 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI) BOGOR
BAB-I
LOGO / LAMBANG
Pasal 1
Logo IKATAN PENYANYI MUSISI
INDONESIA (IPMI-BOGOR) di deskripsikan dengan elemen-elemen dalam Logo yang
memiliki arti:
1. LINGKARAN : melambangkan
sebuah KEBULATAN TEKAD dalam KESATUAN SEMANGAT untuk membentuk dan mendirikan
sebuah organisasi bagi menampung aspirasi dan budaya sosial kemasyarakatan
dalam ruang lingkup para penyanyi dan musisi di wilayah Bogor
2. KUNCI G : sebuah lambang kunci
nada yang lazim dipakai/ digunakan dalam notasi nada yang melambangkan KESATUAN
dan KEBERSAMAAN secara profesionalisme untuk mewujudkan terbentuknya sebuah
wadah yang mampu menampung aspirasi, apresiasi sekaligus sebagai sarana
silaturahmi dalam kebersamaan VISI & MISI
3. LIMA GARIS HITAM : melambangkan
sebuah KETERPADUAN GARIS BIRAMA dalam DINAMIKA NOTASI yang melukiskan sebuah
LANDASAN terbentuknya sebuah lembaga / forum berlandaskan LIMA SILA (PANCASILA)
sebagai falsafah Negara & bangsa yang layak di jadikan panutan dalam
mengembangkan dan menjalankan roda organisasi.
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota IKATAN
PENYANYI & MUSISI (IPMI) BOGOR harus memenuhi
ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
- Berprofesi sebagai PENYANYI / MUSISI
- Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 3
Penerimaan Anggota
1.
Penerimaan Anggota IPMI-BOGOR dilakukan setiap waktu oleh Dewan
Pengurus dan di sah kan dalam Musyawarah Anggota
2.
Setiap anggota diwajibkan membayar iuran administrasi penerimaan
anggota dan setiap anggota diwajibkan membayar iuran wajib yang besarnya serta
jadwal penagihan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
Pasal 4
SATUAN ANGGOTA
Anggota IKATAN PENYANYI & MUSISI (IPMI) BOGOR terdiri dari :
- Anggota biasa, yaitu semua anggota IPMI-BOGOR yang memenuhi ketentuan pasal 1.
- Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota IPMI-BOGOR,
3. anggota kehormatan yaitu
para cendekiawan dan mereka yang dianggap berjasa dalam membina, menyumbangkan
dan memajukan IPMI-BOGOR atau karena peranannya di dalam masyarakat yang
diusulkan dan di sahkan dalam musyawarah Anggota
BAB-II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Anggota Biasa :
- Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Organisasi.
- Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Organisasi
- Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Organisasi.
- Membayar iuran secara aktif.
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali
ayat 1.e.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
1.
Anggota biasa berhak untuk :
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Organisasi.
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,
penataran, bimbingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
e.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak yang sama
dengna anggota biasa kecuali nayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
1.
Hak memilih dan di pilih
2.
Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan IPMI-BOGOR secara
lisan maupun tertulis.
3.
Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan Organisasi.
4.
Mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak-haknya sebagai
anggota
5.
Membela dan di Bela dalam sidang-sidang IPMI-BOGOR
6.
Mendaopat bantuan, bimbingan dan perlindungan dari Organisasi
Pasal 8
Kewajiban-Kewajiban Anggota
1.
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan-keputusan IPMI-BOGOR
2.
Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi terhadap
upaya-upaya atau tindakan-tindakan yang merugikan IPMI-BOGOR
3.
Membayar iuran.
4.
Menghadiri Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan serta
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh IPMI-BOGOR.
BAB-III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN,
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
- Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
- Meninggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Diberhentikan.
- Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
- Bertindak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
- Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
- Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB-IV
KEDUDUKAN,
TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah Anggota yang juga disebut sebagai MUSYAWRAH BERSAMA dan di singkat MUBER dihadiri oleh
Dewan Pengurus dan Anggota IPMI-BOGOR,
Pasal 11
Apabila diperlukan, Musyawarah Anggota dapat menghadirkan pihak
peninjau, baik dari perorangan dan atau Lembaga, yang kehadirannya di sepakati
oleh Dewan Pengurus, dan peninjau hanya memiliki hak bicara se ijin rapat
anggota.
Pasal 12
Selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum di adakan
Musyawarah Anggota, Dewan Pengurus menyampaikan edaran tentang akan
diselenggarakannya Musyawarah Anggota.
Pasal 13
Tiap-tiap anggota baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
dalam unit kerja, dapat menyampaikan usulan secara terulis mengenai agenda
Musyawarah Anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada panitia Musyawarah
Anggota.
Pasal 14
Panitia Musyawrah Anggota dibentuk oleh Dewan Pengurus
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum di keluarkannya surat edaran
sebagaimana di sebut pada pasal 12
Pasal 15
Keanggotaan Panitia Musyawarah Anggota terdiri dari minimal 3 (tiga)
orang yang mencakup Dewan Pengurus dan anggota tetap IPMI-BOGOR.
Pasal 16
RAPAT / MUSYAWARAH BERSAMA
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
- Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
- Menilai pertanggungjawaban pengurus.
- Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus.
- Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
- Rapat Dewan Pengurus (Musyawarah Bersama) diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
- Rapat Dewan Pengurus dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
TUGAS PANITIA MUSYAWARAH
ANGGOTA
Pasal 17
1.
Mengundang anggota untuk menghadiri musyawarah bersama.
2.
Menyiapkan draft dan atau catatan agenda musyawarah
3.
Menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah
anggota
Pasal 18
Musyawarah Anggota di pimpin oleh pimpinan Musyawarah yang di
pilih dari dan oleh anggota yang hadir.
Pasal 19
1. Musyawarah anggota
harus dihadiri (forum) oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 (satu) dari
total jumlah anggota.
2. Keputusan
Musyawarah adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah
suara yang di keluarkan dengan sah salam Musyawarah
Pasal 20
Dalam hal tidak terjadi kuorum, maka anggota yang hadir berhak
mengambil keputusan tentang tindakan yang perlu diambil dan atau diputuskan.
Pasal 21
Masing-masing anggota mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai
dengan status keanggotaan.
Pasal 22
Anggota tetap berhak hadir, dapat memberikan kuasa terulis kepada
anggota lain dengan tidak kehilangan hak suaranya.
Pasal 23
Pemungutan suara dilakukan melalui surat tertutup yang tidak
ditanda tangani oleh pemilih
Pasal 24
Naskah laporan pertanggung jawaban Dewan pengurus sudah harus di
sampaikan kepada panitia selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan
Musyawarah
Pasal 25
Keputusan musyawarah anggota harus sudah disampaikan kepada
anggota dalam waktu selambat –lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah musyawarah
diselenggarakan.
Pasal 26
RAPAT TAHUNAN & RAPAT
KERJA
- Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Rapat Kerja per Semester selenggarakan per 6 (enam) bulan sekali
- Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 27
RAPAT KERJA PENGURUS
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB - V
TENTANG MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 28
Tata cara musyawarah anggota sebagai mana tercantum dalam Anggaran
Rumah Tangga pasal 12,13,14,15,16, dan 24 berlaku pula untuk Musyawarah Luar Biasa
dengan mengesampingkan ke-ikut sertaan Ketua Dewan Pengurus dalam keanggotaan
panitia musyawarah.
Pasal 29
Musyawarah anggota luar biasa di adakan atas usulan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Pasal 30
Ketentuan pemungutan suara dan pimpinan dalam musyawarah Anggota
Luar Biasa sama dengan ketentuan Musyawarah Anggota.
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 31
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
- Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
- Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB - VI
ORGAN LEMBAGA & STRUKTUR PENGURUS
Pasal 32
IPMI - BOGOR mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sejumlah
Koordinator Wilayah dan Koordinator Bidang-bidang , Kesemuanya diangkat dan di
sahkan oleh MUSYAWARAH BERSAMA (MUBER) untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya
3 tahun dan dapat dipilih kembali.
PENGURUS
Pasal 33
1.
Pengurus adalah organ Organisasi yang
melaksanakan kepengurusan Organisasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
- Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
- Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.
- Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 34
- Dewan Pengurus IPMI-BOGOR adalah badan tertinggi lembaga.
- Komposisi Dewan Pengurus IPMI-BOGOR adalah :
DEWAN PENASEHAT
Ketua :
…………………………………………………………
Anggota : ……………………………………………
DEWAN PEMBINA
Ketua : …………………………………………………………
Anggota : ……………………………………………
KETUA UMUM : ………………………………………………………..
Ketua – I : ……………………………………………
Ketua – II : …………………………………………..
Ketua – III : …………………………………………..
SEKRETARIS UMUM :
……………………………………………………….
Sekretaris – I : …………………………………………..
Sekretaris – II : …………………………………………..
BENDAHARA UMUM :
………………………………………………………..
Bendahara – I : …………………………………………….
Bendahara – II : …………………………………………….
KOORDINATOR WILAYAH – I : …………………………………..
Sekretaris Wilayah : ………………………
Bendahara Wilayah : ………………………
Seksi – seksi : ……………………..
KOORDINATOR WILAYAH – II : …………………………………..
Sekretaris Wilayah : ………………………
Bendahara Wilayah : ………………………
Seksi – seksi : ……………………..
KOORDINATOR WILAYAH – III : …………………………………..
Sekretaris Wilayah : ………………………
Bendahara Wilayah : ………………………
Seksi – seksi : ……………………..
KOORDINATOR WILAYAH – IV : …………………………………..
Sekretaris Wilayah : ………………………
Bendahara Wilayah : ………………………
Seksi – seksi : ……………………..
KOORDINATOR WILAYAH – V : …………………………………..
Sekretaris Wilayah : ………………………
Bendahara Wilayah : ………………………
Seksi – seksi : ……………………..
Bidang - Bidang :
Koord. Bid. HUKUM & ADVOKASI : …………………………………………………………..
Koord. Bid. LITBANG & PERENCANAAN
PROGRAM :……………………………
Koord. Bid. ENTERTAINMENT &
PENGEMBANGAN JASA KREATIF :…………….
Koord. Bid. PENGEMBANGAN SDM &
SOSIAL KEMASYARAKATAN : …………….
Koord. Bid. HUMAS & KELEMBAGAAN :
…………………………………………………….
BAB - VII
ANGGOTA PENGURUS, TUGAS, WEWENANG & RAPAT RAPAT
PENASEHAT
Pasal 35
1.
Penasehat adalah organ lembaga/ organisasi yang
mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus .
2.
Penasehat terdiri dari seorang atau lebih
anggota Penasehat.
3.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota,
maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Penasehat.
4.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Penasehat
adalah per-seorangan sebagai Anggota Tetap, Anggota Luar Biasa, Anggota
Kehormatan, Seorang Tokoh Masyarakat yang telah/ pernah BERJASA pada organisasi
dan mereka yang berdasarkan keputusan
Rapat Anggota dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan organisasi.
5.
Anggota Penasehat tidak diberi gaji dan /atau
tunjangan oleh Lembaga.
6.
Dalam hal Kelembagaan oleh karena sebab apapun
tidak mempunyai anggota Penasehat, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak
terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Penasehat berdasarkan
keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengurus.
7.
Seorang anggota Penasehat berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud
tersebut kepada Organisasi paling lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
JABATAN PENASEHAT
Pasal 36
1.
Masa Jabatan Penasehat tidak ditentukan lamanya.
2.
Jabatan anggota Penasehat akan berakhir dengan
sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 7.
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
3.
Dilarang untuk menjadi anggota penasehat berdasar
peraturan perundang-undangan yang berlaku
PEMBINA
Pasal 37
1. Pembina
adalah organ lembaga/ organisasi yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada pengurus .
2. Pembina
terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3. Dalam
hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat
sebagai Ketua Pembina.
4. Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah per-seorangan sebagai Anggota
Tetap yang telah/ pernah BERJASA pada organisasi dan mereka yang berdasarkan keputusan Rapat
Anggota dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
organisasi
5. Anggota
Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6. Dalam
hal Kelembagaan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka
dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat
anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengurus.
7. Seorang
anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Organisasi paling lambat Tiga
Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
JABATAN PEMBINA
Pasal 38
4.
Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
5.
Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan
sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 7.
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
6.
Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 39
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
- Meniggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat / Musyawarah Anggota
- Masa Jabatan berakhir.
- Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun, Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina / anggota yang di pilih berhak mengisi lowongan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 40
1. Pengurus
bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Organisasi untuk kepentingan
Organisasi
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Organisasi untuk disahkan pada Musyawarah Anggota
- Pengurus berhak mewakili Organisasi di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Ketua Organisasi.
- Pengurus tidak berwenang mewakili Organisasi dalam hal mengikat Organisasi sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Organisasi demi kepentingan lain.
RAPAT-RAPAT
Pasal 41
Organisasi terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus,
rapat gabungan.
a. Rapat Pembina :
1.
Rapat pembina diadakan
paling lambat sedikitnya sekali dalam satu semester / 6 (enam) bulan , paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat
tahunan.
2.
Panggilan rapat
pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.
Rapat pembina dipimpin
oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka
rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota
pembina yang hadir.
4.
Setiap rapat pembina
dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris rapat.
b.
Rapat Pengurus :
1.
Rapat pengurus dapat
diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu
orang atau lebih pengurus,
2.
Panggilan rapat
pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak mewakili pengurus.
3.
Rapat pengurus
diadakan ditempat kedudukan Organisasi atau ditempat kegiatan Organisasi
4.
Rapat pengurus
dipimpin oleh ketua umum.
5.
Apabila ketua
berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus
yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
c. Rapat Gabungan :
1.
Rapat gabungan adalah
rapat yang didakan oleh pengurus dan pembina untuk mengangkat pembina.
2.
Rapat gabungan
diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Organisasi tidak lagi mempunyai
pembina.
3.
Pemanggilan rapat
dilakukan oleh pengurus.
4.
Rapat gabungan
dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat
dipimpin oleh ketua pembina.
5.
Apabila keduanya tidak
hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau anggota pembina yang
pilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
BAB - VIII
TENTANG DEWAN PENGURUS
Pasal 42
Ketua Dewan Pengurus, Sekretaris dan Bendahara serta Koordinator –
Koordinator Divisi / bidang / Perwkilan, dipilih dan di tetapkan oleh
Musyawarah Anggota melalui pemungutan suara secara tertutup.
Pasal 43
Tugas Ketua Dewan Pengurus
1. Ketua Dewan
Pengurus bertugas mewakili IPMI-BOGOR kedalam dan keluar Organisasi
2. Mengeluarkan
kebijakan-kebijakan Organisasi yang ditetapkan oleh musyawarah Anggota
3. Memberikan mandat
bagi Anggota pengurus untuk mewakili Organisasi
4. Menerima Anggota
Baru
5. Mengelola Ke
Sekretariatan
6. Menjalankan
kegiatan keseharian Organisasi.
Pasal 44
Tugas Sekretaris
1. Membantu ketua
Dewan Pengurus dalam hal administrasi dan kesekretariatan organisasi
2. Membantu Ketua
Dewan Pengurus menjalankan keseharian Organisasi
Pasal 45
Tugas Bendahara
1. Mencatat,
mengumpulkan dan mengelola iuran anggota serta sumber-sumber dana sah lainnya.
2. Membuat Laporan
keuangan secara periodik.
Pasal 46
Koordinator –Koordinator
1. Dibentuk dan
dipilih koordinator – koordinator kewilayahan sesuai dengan territorial dan
ruang lingkup organisasi
2. Koordinator wilayah
mempunyai susunan pengurus yang mengacu kepada ketentuan dan susunan Dewan
pengurus sebagaimana telah ditentukan dan di sah kan oleh Keputusan Musyawarah
Anggota.
3. Koordinator wilayah
yang dimaksud adalah Koordinator Kota Bogor dan Koordinator Kabupaten (Koordinator
Wilayah 1, 2, 3, 4, 5 )
Pasal 47
Divisi – Divisi / Bidang-Bidang
1. HUKUM & ADVOKASI
2. LITBANG & PERENCANAAN PROGRAM
3. ENTERTAINMENT & PENGEMBANGAN JASA KREATIF
4. PENGEMBANGAN SDM & SOSIAL KEMASYARAKATAN
5. HUMAS & KELEMBAGAAN
Pasal 48
Tugas-Tugas Koordinator / Divisi
1. Melakukan
monitoring kegiatan keprofesian & kegiatan organisasi yang terkait pada
kewilayahannya / divisinya
2. Menjalankan
kegiatan organisasi secara keseharian pada kesekretariatan organisasi
3. Membuat laporan
secara periodik kepada Dewan Pengurus.
Pasal 49
Tugas-Tugas Bidang Hukum & Advokasi
1. Secara berkala
melakukan monitoring dan pendataan permasalahan yang dihadapi anggota
IPMI-BOGOR
2. Menerima pengaduan
& permasalahan yang dihadapi Anggota.
3. Bersama Dewan
Pengurus melakukan upaya–upaya pembelaan terhadap anggota yang menghadapi
masalah.
4. Memberi pertimbangan
kepada Dewan Pengurus sesuai dengan tanggung jawab advokasi
5. Memberikan pertimbangan
& masukan juga pendampingan terhadap segala jenis kontrak kerja dengan
pihak ketiga.
Pasal 50
Tugas Bidang LITBANG & PERENCANAAN PROGRAM
1. Mengupayakan peningkatan kemampuan Anggota membangun jaringan kerja organisasi
2. Pencatatan status
keanggotaan.
3. Memberi pertimbangan
pada Ketua & Anggota Dewan Pengurus
terkait pengembangan organisasi
4. Mencari Bakat
Potensi penyanyi dan musisi
5. Membina & Mengarahkan
potensi seni musik para Anggota
Pasal 51
Tugas Bidang HUMAS & KELEMBAGAAN
Mensosialisasikan program-program kegiatan IPMI-BOGOR kepada berbagai
lembaga terkait dan masyarakat secara khusus juga umum.
Pasal 52
Bidang ENTERTAINMENT & PENGEMBANGAN JASA
KREATIF
Merencanakan program-program Acara Kegiatan yang diselenggarakan
oleh IPMI-BOGOR untuk dan oleh IPMI-BOGOR maupun bermitra dengan organisasi
ataupun kelembagaan lainnya.
Pasal 53
Bidang PENGEMBANGAN SDM & SOSIAL
KEMASYARAKATAN
Melakukan proses dan pengembangan potensi Sumberdaya Manusia serta
Menampung aspirasi para anggota dan memberikan jalan keluar terhadap sosial
ekonomi para anggota.
BAB-IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 54
- Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
- Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB-X
Pengembangan &
Pembentukan Koordinator Wilayah / Divisi Baru
Pasal 55
- Pembentukan / Pengembangan Lembaga dan atau Pembentukan Koordinator wilayah dan atau Divisi baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
- Pembentukan Koordinator Wilayah dan atau divisi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 49 tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh organisasi.
BAB-XI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 56
- Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus pada periode berikutnya.
- Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Dewan Pengurus.
BAB X
PENUTUP
Pasal 57
1. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan hal-hal yang belum di atur di
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dalam aturan lainnya seseuai
dengan mekanisme Organisasi yang telah ditetapkan
2. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak ditetapkan di Bogor, Hari Sabtu Tanggal 21 Januari
tahun 2012.
Ditetapkan Di : Bogor
Pada Tanggal : 21 Januari 2012
DEWAN PENGURUS – IPMI BOGOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar