AD & ART


 

ANGGARAN DASAR

IKATAN  PENYANYI  MUSISI  ( IPMI – BOGOR )


MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
1.    Bahwa mengingat bunyi Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya menegaskan setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.    Bahwa di dalam menjalankan penghidupan tersebut maka setiap warga Negara berhak mendapat kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.    Bahwa IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI – BOGOR) mempunyai peranan penting untuk memperluas dan menentukan kesempatan berusaha dan lapangan kerja untuk mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan / peningkatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggota serta memupuk budaya rasa cinta tanah air. Menjaga kebudayaan daerah / nasional dan memantapkan pembaharuannya dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar anggota dan antar warganegara.
4.    Bahwa IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI – BOGOR) mempunyai kewjiban sera tanggung jawab kemasyarakatan untuk membawakan peranan sebagai penggerak pembangunan dan turut mempelopori pembaharuan pembangunan karakter tiap-tiap anggota dan masyarakat pada umumnya.

Maka berdasarkan hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan di atas, para Penyanyi, Musisi yang berdomisili di wilayah Bogor khususnya dengan tekad dengan semangat yang bulat, sepakat untuk membentuk dan menyatukan para Penyanyi dan Musisi dalam satu wadah tunggal yaitu IKATAN  PENYANYI MUSISI  INSONESIA (IPMI-BOGOR) dan sebagai Anggaran Dasarnya disusun sebagai berikut:



BAB - I
Pasal 1
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Lembaga ini bernama “IKATAN  PENYANYI MUSISI INDONESIA di disingkat IPMI – BOGOR bertempat kedudukan di WILAYAH BOGOR dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.

Pasal 2
SIFAT
Lembaga ini adalah organisasi independen, demokratis dan mandiri yang beranggotakan Penyanyi dan Musisi yang berdomisili / Berasal dari Wilayah Bogor tanpa membedakan Genre Musik (Jenis Musik), Suku, Ras, Agama, Jenis Kelamin maupun Aliran Politik.

Pasal 3
W A K T U
1.    IPMI – BOGOR didirikan berdasarkan deklarasi  IPMI – BOGOR pada tanggal 3 Agustus 2008 bertempat di Marcopolo Bukit Cimanggu Villa Sport Club
2.    IPMI – BOGOR berdiri pada tanggal 3 Agustus 2008, di deklarasikan bersama dan disaksikan oleh para Penyanyi & Musisi Bogor di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.    Deklarasi IPMI-BOGOR sekaligus di Sah kan & dilantik oleh WALIKOTA BOGOR Bapak Drs.H.Diani Budiarto, Msi


Pasal 4
TEMPAT  KEDUDUKAN

IKATAN  PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI-BOGOR) berkedudukan di Bogor, dan atau dapat berkembang ke daerah-daerah lainnya di wilayah Indonesia yang merupakan berkembangan organisasi sesuai dengan tingkat dan kebutuhan perkembangan Organisasi.




BAB - II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5

Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasi didalam pembangunan, khususnya  dalam menggali dan mengembangkan sumber daya. Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota sebagai Masyarakat yang serasi, seimbang, selaras antara kebutuhan material dan spiritual, untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.





BAB - III
LAMBANG, TUJUAN  DAN  UPAYA
Pasal 6
LAMBANG
IPMI – BOGOR menggunakan lambang Organisasi dengan bentuk gambar berupa Lingkaran berwarna putih dengan gambar sebuah Kunci Nada yang dipakai dalam notasi musik yang lengkap dilatar belakangi oleh lima garis birama berwarna hitam yang bertuliskan IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA dan dengan singkatannya IPMI - BOGOR


Pasal 7
TUJUAN

1.    Mempererat tali kekeluargaan di antara Penyanyi dan Musisi di Wilayah Bogor
2.    Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi Anggota.
3.    Menciptakan kehidupan dan penghidupan serta pola hubungan industrial yang selaras dan serasi dengan membela dan mempertahankan hak-hak dasar kepentingan anggota, menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi maupun tertib budaya dalam artian pada bidang seni yang seluas-luas nya.
4.    Mempertahankan, memelihara dan menjunjung tinggi nilai-nilai seni tradisional secara khusus dan secara nasional pada umumnya
5.    Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggota untuk mengembangkan kemampuan, aspirasi dan apresiasi seninya agar dapat di manfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat Bogor.


Pasal 8
UPAYA – UPAYA

Untuk mencapai tujuannya, IPMI-BOGOR berupaya:
1.    Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan keterampilan di bidang masing-masing dan atau profesi sera kemampuan berorganisasi untuk meningkatkan produktifitas  Anggota.
2.    Bekerja-sama dengan Badan-Badan Pemerintah dan swasta serta lembaga-lembaga lainnya baik dari dalam negeri maupun dari manca-negara, untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak berentangan dengan azas dan tujuan IPMI-BOGOR.
3.    Mengadakan usaha-usaha yang bersifat komersial sera usaha-usaha lain yang sah.
4.    Membina forum komunikasi dan informasi di antara sesama anggota di IPMI

BAB - IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ANGGOTA  LUAR BIASA / ANGGOTA KEHORMATAN

Ke Anggotaan IPMI – BOGOR terdiri dari :
1.    Anggota Biasa yaitu mereka yang berdomisili di Wilayah Bogor
2.    Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang pernah tinggal di Kota Bogor dan masih Aktif dan peduli pada kegiatan IPMI BOGOR
3.    Anggota Kehormatan yaitu mereka yang dianggap berjasa dalam membina, menyumbangkan dan memajukan IPMI-BOGOR atau karena peranannya di dalam masyarakat yang diusulkan dan di sahkan dalam musyawarah Anggota.



BAB - V
SUSUNAN PENGURUS  IPMI - BOGOR
Pasal 10

Organ Ke-Pengurusan  IPMI-BOGOR adalah sebagai berikut:
1.    Dewan Penasehat ( Ketua Dewan Penasehat & Anggota)
2.    Dewan Pembina (Ketua Dewan Pembina & Anggota)
3.    Dewan Pengurus (Ketua Umum & Jajaran Pengurusnya)



BAB - VI
DEWAN  PENGURUS

Pasal 11

Dewan Pengurus adalah Pelaksana Harian Organisasi yang menjalankan seluruh tugas tanggung jawab dan kewajiban IPMI – BOGOR sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan dan Kebijakan Organisasi, serta Program IPMI – BOGOR yang di tetapkan oleh Musyawarah Anggota.


Pasal 12

Dewan Pengurus terdiri dari Ketua Umum Pengurus, Sekretaris Umum, Bendahara dan Koordinator-Koordinator Wilayah maupun Bidang-Bidang / Divisi-Divisi yang dibutuhkan dalam menjalankan ruang gerak organisasi.


Pasal 13
Ketua Dewan Pengurus ditetapkan oleh Musyawarah Anggota IKATAN PENYANYI MUSISI INDONESIA (IPMI-BOGOR) dengan berdasarkan suara terbanyak.


Pasal 14
Kepimpinan Dewan Pengurus bersifat Kolektif, dipilih dan ataupun yang diajukan oleh Anggota maupun formatur atas usulan Anggota, serta atas nasehat pertimbangan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina yang dijalankan oleh seorang Ketua.

Pasal 15
Dewan Pengurus diangkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dan hanya dapat dipilih kembali secara berturut-turut untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dan atau diangkat  juga diberhentikan oleh Musyawarah Luar Biasa di karena pertimbangan secara seksama demi kepentingan keberlangsungan Organisasi.

Pasal 16
Periode Ke Pengurusan IPMI-BOGOR adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal di tetapkan, kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.


Pasal 17
Seorang Anggota dapat kehilangan jabatan kepengurusan organisasi apabila:
1.    Masa jabatannya habis
2.    Di berhentikan oleh Musyawarah Anggota
3.    Pengunduran diri yang di setujui oleh Musyawarah Anggota
4.    Terputusnya hubungan kerja dengan IPMI – BOGOR
5.    Pengunduran diri yang di setujui oleh Musyawarah Anggota
6.    Meninggal dunia


Pasal 18
Jika terjadi hal-hal seperi yang disebutkan dalam pasal 17, maka anggota organisasi berhak untuk meminta di gelarnya dan ataupun dilaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.


Pasal 19
Setiap Anggota tetap organisasi memiliki hak untuk menduduki jabatan pengurus organisasi


BAB - VII
MUSYAWARAH  ANGGOTA
Pasal 20
Musyawarah Anggota IPMI – BOGOR disebut sebagai MUSYAWARAH BERSAMA yang disingkat MUBER adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan teringgi dalam Organisasi.


Pasal 21
Musyawarah Anggota IPMI – BOGOR di laksanakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan dihadiri oleh;
Seluruh Anggota IPMI wilayah Bogor dan Dewan Pengurus IPMI wilayah Bogor.


Pasal 22
Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk:
1.    Menerima dan atau menolak laporan dan pertanggung jawaban Dewan Pengurus IPMI – BOGOR
2.    Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3.    Mensahkan hasil Pemilihan Dewan Pengurus IPMI-BOGOR
4.    Menyusun dan Menetapkan Program-program Kerja Organisasi
5.    Mensahkan Penerimaan dan pemecatan Keanggotaan.



BAB - VIII
MUSYAWARAH  ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 23

Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu bilamana:
1.    Terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap tujuan-tujuan organisasi yang dilakukan baik oleh Ketua dan atau anggota Dewan Pengurus maupun Anggota.
2.    Terjadi penyelewengan-penyelewengan atas kekayaan organisasi dan ataupun hal-hal yang bersifat mencoreng ataupun mempermalukan nama organisasi.
3.    Atas Permintaan 2/3 ( Dua pertiga) Anggotan maupun Dewan Pengurus


Pasal 24
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat digelar atas permintaan secara terulis 2/3 (dua per tiga) Anggota tetap.





BAB - IX
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
Keputusan Musyawarah Anggota di nyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah Anggota.

Pasal 26
Pengambilan Keputusan di lakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila mufakat tidak tercapai, keputusan di ambil melalui pemungutan suara.

Pasal 27
Keputusan adalah sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota, dengan ketentuan Forum.


BAB - X
KEUANGAN
Pasal 28
SUMBER KEUANGAN  IPMI-BOGOR

1.    Sumber-sumber pembiayaan IPMI-BOGOR adalah:
·         Iuran Bulanan
·         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
·         Usaha-usaha lain yang Sah
2.    Besarnya kontribusi iuran Anggota di tetapkan oleh IPMI-BOGOR, setelah melakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akan di beritahukan sebelumnya melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 29
ALOKASI ANGGARAN
1.    Anggaran keuangan di gunakan untuk keperluan IPMI-BNOGOR dengan mempertimbangkan alasan-alasan penggunaannya yang di ajukan secara tertulis.
2.    Alokasi anggaran untuk kegiatan IPMI-BOGOR di setujui oleh Ketua yang sedang menjabat



Pasal 30
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, Dewan Pengurus IPMI-BOGOR berkewajiban memberikan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan secara tertulis kepada Anggota.

BAB - XI
PERUBAHAN  ANGGARAN  DASAR  DAN  PERATURAN  PERALIHAN
Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Bersama Anggota IPMI_BOGOR atas permintaan 2/3 (dua pertiga) Anggota Tetap, dengan ketentuan Forum.

Pasal 32
Peraturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB - XII
KETENTUAN  PENUTUP
Pasal 33
Penutup
Anggaran Dasar ini di tetapkan oleh Musyawarah Bersama (MUBER) Anggota IPMI-BOGOR dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan

Ditetapkan  di                  : Bogor
Pada Hari & tanggal                   : Sabtu, 21 Januari 2012



 
ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
IKATAN  PENYANYI MUSISI  INDONESIA (IPMI) BOGOR

BAB-I
LOGO / LAMBANG
Pasal 1
Logo IKATAN PENYANYI  MUSISI INDONESIA (IPMI-BOGOR) di deskripsikan dengan elemen-elemen dalam Logo yang memiliki arti:
1.    LINGKARAN : melambangkan sebuah KEBULATAN TEKAD dalam KESATUAN SEMANGAT untuk membentuk dan mendirikan sebuah organisasi bagi menampung aspirasi dan budaya sosial kemasyarakatan dalam ruang lingkup para penyanyi dan musisi di wilayah Bogor
2.    KUNCI G : sebuah lambang kunci nada yang lazim dipakai/ digunakan dalam notasi nada yang melambangkan KESATUAN dan KEBERSAMAAN secara profesionalisme untuk mewujudkan terbentuknya sebuah wadah yang mampu menampung aspirasi, apresiasi sekaligus sebagai sarana silaturahmi dalam kebersamaan VISI & MISI
3.    LIMA GARIS HITAM : melambangkan sebuah KETERPADUAN GARIS BIRAMA dalam DINAMIKA NOTASI yang melukiskan sebuah LANDASAN terbentuknya sebuah lembaga / forum berlandaskan LIMA SILA (PANCASILA) sebagai falsafah Negara & bangsa yang layak di jadikan panutan dalam mengembangkan dan menjalankan roda organisasi.



KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota IKATAN PENYANYI & MUSISI (IPMI) BOGOR  harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
  3. Berprofesi sebagai PENYANYI / MUSISI
  4. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.


Pasal 3
Penerimaan Anggota
1.    Penerimaan Anggota IPMI-BOGOR dilakukan setiap waktu oleh Dewan Pengurus dan di sah kan dalam Musyawarah Anggota
2.    Setiap anggota diwajibkan membayar iuran administrasi penerimaan anggota dan setiap anggota diwajibkan membayar iuran wajib yang besarnya serta jadwal penagihan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 4
SATUAN ANGGOTA
Anggota IKATAN PENYANYI & MUSISI (IPMI) BOGOR terdiri dari :
  1. Anggota biasa, yaitu semua anggota IPMI-BOGOR yang memenuhi ketentuan pasal 1.
  2. Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota IPMI-BOGOR,
3.    anggota kehormatan yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap berjasa dalam membina, menyumbangkan dan memajukan IPMI-BOGOR atau karena peranannya di dalam masyarakat yang diusulkan dan di sahkan dalam musyawarah Anggota

BAB-II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota Biasa :
    1. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
    2. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Organisasi.
    3. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Organisasi
    4. Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Organisasi.
    5. Membayar iuran secara aktif.
  2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
1.    Anggota biasa berhak untuk :
a.   Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Organisasi.
b.   Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.    Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.   Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, penataran, bimbingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
e.   Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.

2.    Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengna anggota biasa kecuali nayat 1.c, 1.d, dan 1.e.


Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
1.    Hak memilih dan di pilih
2.    Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan IPMI-BOGOR secara lisan maupun tertulis.
3.    Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan Organisasi.
4.    Mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak-haknya sebagai anggota
5.    Membela dan di Bela dalam sidang-sidang  IPMI-BOGOR
6.    Mendaopat bantuan, bimbingan dan perlindungan dari Organisasi

Pasal 8
Kewajiban-Kewajiban Anggota
1.    Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan IPMI-BOGOR
2.    Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi terhadap upaya-upaya atau tindakan-tindakan yang merugikan IPMI-BOGOR
3.    Membayar iuran.
4.    Menghadiri Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh IPMI-BOGOR.



BAB-III
KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9

  1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Meninggal Dunia.
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
    3. Diberhentikan.

  1. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
    1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
    2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

  1. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.

  1. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.



BAB-IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah Anggota yang juga disebut sebagai MUSYAWRAH  BERSAMA dan di singkat MUBER dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Anggota IPMI-BOGOR,

Pasal 11
Apabila diperlukan, Musyawarah Anggota dapat menghadirkan pihak peninjau, baik dari perorangan dan atau Lembaga, yang kehadirannya di sepakati oleh Dewan Pengurus, dan peninjau hanya memiliki hak bicara se ijin rapat anggota.

Pasal 12
Selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum di adakan Musyawarah Anggota, Dewan Pengurus menyampaikan edaran tentang akan diselenggarakannya Musyawarah Anggota.
Pasal 13
Tiap-tiap anggota baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam unit kerja, dapat menyampaikan usulan secara terulis mengenai agenda Musyawarah Anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada panitia Musyawarah Anggota.

Pasal 14
Panitia Musyawrah Anggota dibentuk oleh Dewan Pengurus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum di keluarkannya surat edaran sebagaimana di sebut pada  pasal 12
Pasal 15
Keanggotaan Panitia Musyawarah Anggota terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang mencakup Dewan Pengurus dan anggota tetap IPMI-BOGOR.

Pasal 16
RAPAT / MUSYAWARAH BERSAMA
  1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
  2. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
  3. Menilai pertanggungjawaban pengurus.
  4. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
  5. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus.
  6. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
  7. Rapat Dewan Pengurus (Musyawarah Bersama) diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  8. Rapat Dewan Pengurus dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
  9. Rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.

TUGAS  PANITIA  MUSYAWARAH  ANGGOTA
Pasal 17
1.    Mengundang anggota untuk menghadiri musyawarah bersama.
2.    Menyiapkan draft dan atau catatan agenda musyawarah
3.    Menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah anggota

Pasal 18
Musyawarah Anggota di pimpin oleh pimpinan Musyawarah yang di pilih dari dan oleh anggota yang hadir.
Pasal 19
1.    Musyawarah anggota harus dihadiri (forum) oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 (satu) dari total jumlah anggota.
2.    Keputusan Musyawarah adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½  (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah suara yang di keluarkan dengan sah salam Musyawarah
Pasal 20
Dalam hal tidak terjadi kuorum, maka anggota yang hadir berhak mengambil keputusan tentang tindakan yang perlu diambil dan atau diputuskan.

Pasal 21
Masing-masing anggota mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan status keanggotaan.
Pasal 22
Anggota tetap berhak hadir, dapat memberikan kuasa terulis kepada anggota lain dengan tidak kehilangan hak suaranya.

Pasal 23
Pemungutan suara dilakukan melalui surat tertutup yang tidak ditanda tangani oleh pemilih

Pasal 24
Naskah laporan pertanggung jawaban Dewan pengurus sudah harus di sampaikan kepada panitia selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah

Pasal 25
Keputusan musyawarah anggota harus sudah disampaikan kepada anggota dalam waktu selambat –lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah musyawarah diselenggarakan.




Pasal 26
RAPAT  TAHUNAN & RAPAT KERJA
  1. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
  2. Rapat Kerja per Semester selenggarakan per 6 (enam) bulan sekali
  3. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
  4. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 27
RAPAT KERJA PENGURUS
  1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.

  1. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.

BAB - V
TENTANG  MUSYAWARAH  LUAR BIASA
Pasal 28
Tata cara musyawarah anggota sebagai mana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 12,13,14,15,16, dan 24 berlaku pula untuk Musyawarah Luar Biasa dengan mengesampingkan ke-ikut sertaan Ketua Dewan Pengurus dalam keanggotaan panitia musyawarah.
Pasal 29
Musyawarah anggota luar biasa di adakan atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Pasal 30
Ketentuan pemungutan suara dan pimpinan dalam musyawarah Anggota Luar Biasa sama dengan ketentuan Musyawarah Anggota.


HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 31
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
  1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.

  1. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.


BAB - VI
ORGAN LEMBAGA & STRUKTUR PENGURUS
Pasal 32
IPMI - BOGOR mempunyai organ yang terdiri dari  Pembina, Pengawas dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sejumlah Koordinator Wilayah dan Koordinator Bidang-bidang , Kesemuanya diangkat dan di sahkan oleh MUSYAWARAH BERSAMA (MUBER) untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

PENGURUS
Pasal 33
1.    Pengurus adalah organ Organisasi yang melaksanakan kepengurusan Organisasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.   Seorang Ketua.
b.   Seorang Sekretaris.
c.    Seorang Bendahara.
  1. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
  2. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.
  3. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.


SUSUNAN PENGURUS
Pasal 34
  1. Dewan Pengurus IPMI-BOGOR adalah badan tertinggi lembaga.
  2. Komposisi Dewan Pengurus IPMI-BOGOR adalah :

 

DEWAN PENASEHAT

          Ketua                    : …………………………………………………………
          Anggota                 : ……………………………………………

DEWAN PEMBINA
Ketua                              : …………………………………………………………                     
Anggota                 : ……………………………………………                                 

 

KETUA UMUM                  : ………………………………………………………..

Ketua – I                : ……………………………………………
Ketua – II                : …………………………………………..
Ketua – III               : …………………………………………..    

 

SEKRETARIS UMUM : ……………………………………………………….
Sekretaris – I          : …………………………………………..
Sekretaris – II         : …………………………………………..

BENDAHARA UMUM : ………………………………………………………..
Bendahara – I                   : …………………………………………….
Bendahara – II        : …………………………………………….

KOORDINATOR WILAYAH – I        : …………………………………..

          Sekretaris Wilayah                     : ………………………
          Bendahara Wilayah                    : ………………………
          Seksi – seksi                              : ……………………..

KOORDINATOR WILAYAH – II       : …………………………………..

          Sekretaris Wilayah                     : ………………………
          Bendahara Wilayah                    : ………………………
          Seksi – seksi                              : ……………………..

KOORDINATOR WILAYAH – III      : …………………………………..

          Sekretaris Wilayah                     : ………………………
          Bendahara Wilayah                    : ………………………
          Seksi – seksi                              : ……………………..

KOORDINATOR WILAYAH – IV      : …………………………………..

          Sekretaris Wilayah                     : ………………………
          Bendahara Wilayah                    : ………………………
          Seksi – seksi                              : ……………………..

KOORDINATOR WILAYAH – V       : …………………………………..

          Sekretaris Wilayah                     : ………………………
          Bendahara Wilayah                    : ………………………
          Seksi – seksi                              : ……………………..

 

Bidang - Bidang :

Koord. Bid. HUKUM & ADVOKASI : …………………………………………………………..         
Koord. Bid. LITBANG & PERENCANAAN PROGRAM      :……………………………
Koord. Bid. ENTERTAINMENT & PENGEMBANGAN JASA KREATIF :…………….
Koord. Bid. PENGEMBANGAN SDM & SOSIAL KEMASYARAKATAN : …………….
Koord. Bid. HUMAS & KELEMBAGAAN : …………………………………………………….





BAB - VII
ANGGOTA PENGURUS, TUGAS, WEWENANG & RAPAT RAPAT
PENASEHAT
Pasal 35
1.    Penasehat adalah organ lembaga/ organisasi yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus .
2.    Penasehat terdiri dari seorang atau lebih anggota Penasehat.
3.    Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Penasehat.
4.    Yang dapat diangkat sebagai anggota Penasehat adalah per-seorangan sebagai Anggota Tetap, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan, Seorang Tokoh Masyarakat yang telah/ pernah BERJASA pada organisasi dan  mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi.
5.    Anggota Penasehat tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6.    Dalam hal Kelembagaan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Penasehat, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Penasehat berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengurus.
7.    Seorang anggota Penasehat berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Organisasi paling lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

JABATAN PENASEHAT
Pasal 36
1.    Masa Jabatan Penasehat tidak ditentukan lamanya.
2.    Jabatan anggota Penasehat akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
a.   Meninggal dunia.
b.   Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 7.
c.    Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
3.    Dilarang untuk menjadi anggota penasehat berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku

PEMBINA
Pasal 37
1.    Pembina adalah organ lembaga/ organisasi yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus .
2.    Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3.    Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
4.    Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah per-seorangan sebagai Anggota Tetap yang telah/ pernah BERJASA pada organisasi dan  mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi
5.    Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6.    Dalam hal Kelembagaan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengurus.
7.    Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Organisasi paling lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


JABATAN PEMBINA
Pasal 38
4.    Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
5.    Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
a.   Meninggal dunia.
b.   Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 7.
c.    Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
6.    Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 39
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
  1. Meniggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
  4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat / Musyawarah Anggota
  5. Masa Jabatan berakhir.
  6. Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun, Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina / anggota yang di pilih berhak mengisi lowongan tersebut.



TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 40
1.    Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Organisasi untuk kepentingan Organisasi
  1. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Organisasi untuk disahkan pada Musyawarah Anggota
  2. Pengurus berhak mewakili Organisasi di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Ketua Organisasi.
  3. Pengurus tidak berwenang mewakili Organisasi dalam hal mengikat Organisasi sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Organisasi demi kepentingan lain.


RAPAT-RAPAT
Pasal 41
Organisasi terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat gabungan.
a. Rapat Pembina :
1.    Rapat pembina diadakan paling lambat sedikitnya sekali dalam satu semester / 6 (enam) bulan , paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
2.    Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.    Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
4.    Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris rapat.

b.  Rapat Pengurus :
1.    Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus,
2.    Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak mewakili pengurus.
3.    Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Organisasi atau ditempat kegiatan Organisasi
4.    Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5.    Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.



c. Rapat Gabungan :
1.    Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pembina untuk mengangkat pembina.
2.    Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Organisasi tidak lagi mempunyai pembina.
3.    Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
4.    Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pembina.
5.    Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau anggota pembina yang pilih oleh dan dari pengurus yang hadir.


BAB - VIII
TENTANG  DEWAN PENGURUS
Pasal 42
Ketua Dewan Pengurus, Sekretaris dan Bendahara serta Koordinator – Koordinator Divisi / bidang / Perwkilan, dipilih dan di tetapkan oleh Musyawarah Anggota melalui pemungutan suara secara tertutup.

Pasal 43
Tugas Ketua Dewan Pengurus
1.    Ketua Dewan Pengurus bertugas mewakili IPMI-BOGOR kedalam dan keluar Organisasi
2.    Mengeluarkan kebijakan-kebijakan Organisasi yang ditetapkan oleh musyawarah Anggota
3.    Memberikan mandat bagi Anggota pengurus untuk mewakili Organisasi
4.    Menerima Anggota Baru
5.    Mengelola Ke Sekretariatan
6.    Menjalankan kegiatan keseharian Organisasi.

Pasal 44
Tugas Sekretaris
1.    Membantu ketua Dewan Pengurus dalam hal administrasi dan kesekretariatan organisasi
2.    Membantu Ketua Dewan Pengurus menjalankan keseharian Organisasi

Pasal 45
Tugas Bendahara
1.    Mencatat, mengumpulkan dan mengelola iuran anggota serta sumber-sumber dana sah lainnya.
2.    Membuat Laporan keuangan secara periodik.


Pasal 46
Koordinator –Koordinator
1.    Dibentuk dan dipilih koordinator – koordinator kewilayahan sesuai dengan territorial dan ruang lingkup organisasi
2.    Koordinator wilayah mempunyai susunan pengurus yang mengacu kepada ketentuan dan susunan Dewan pengurus sebagaimana telah ditentukan dan di sah kan oleh Keputusan Musyawarah Anggota.
3.    Koordinator wilayah yang dimaksud adalah Koordinator Kota Bogor dan Koordinator Kabupaten (Koordinator Wilayah 1, 2, 3, 4, 5 )

Pasal 47
Divisi – Divisi / Bidang-Bidang
1.    HUKUM & ADVOKASI         
2.    LITBANG & PERENCANAAN PROGRAM    
3.    ENTERTAINMENT & PENGEMBANGAN JASA KREATIF
4.    PENGEMBANGAN SDM & SOSIAL KEMASYARAKATAN
5.    HUMAS & KELEMBAGAAN  

Pasal 48
Tugas-Tugas Koordinator / Divisi
1.    Melakukan monitoring kegiatan keprofesian & kegiatan organisasi yang terkait pada kewilayahannya / divisinya
2.    Menjalankan kegiatan organisasi secara keseharian pada kesekretariatan organisasi
3.    Membuat laporan secara periodik kepada Dewan Pengurus.

Pasal 49
Tugas-Tugas Bidang Hukum & Advokasi
1.    Secara berkala melakukan monitoring dan pendataan permasalahan yang dihadapi anggota IPMI-BOGOR
2.    Menerima pengaduan & permasalahan yang dihadapi Anggota.
3.    Bersama Dewan Pengurus melakukan upaya–upaya pembelaan terhadap anggota yang menghadapi masalah.
4.    Memberi pertimbangan kepada Dewan Pengurus sesuai dengan tanggung jawab advokasi
5.    Memberikan pertimbangan & masukan juga pendampingan terhadap segala jenis kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Pasal 50
Tugas Bidang LITBANG & PERENCANAAN PROGRAM
1.    Mengupayakan peningkatan kemampuan Anggota membangun jaringan kerja organisasi
2.    Pencatatan status keanggotaan.
3.    Memberi pertimbangan pada Ketua  & Anggota Dewan Pengurus terkait pengembangan organisasi
4.    Mencari Bakat Potensi penyanyi dan musisi
5.    Membina & Mengarahkan potensi seni musik para Anggota

Pasal 51
Tugas Bidang HUMAS & KELEMBAGAAN
Mensosialisasikan program-program kegiatan IPMI-BOGOR kepada berbagai lembaga terkait dan masyarakat secara khusus juga umum.

Pasal 52
Bidang ENTERTAINMENT & PENGEMBANGAN JASA KREATIF
Merencanakan program-program Acara Kegiatan yang diselenggarakan oleh IPMI-BOGOR untuk dan oleh IPMI-BOGOR maupun bermitra dengan organisasi ataupun kelembagaan lainnya.

Pasal 53
Bidang PENGEMBANGAN SDM & SOSIAL KEMASYARAKATAN
Melakukan proses dan pengembangan potensi Sumberdaya Manusia serta Menampung aspirasi para anggota dan memberikan jalan keluar terhadap sosial ekonomi para anggota.

BAB-IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 54
  1. Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
  2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

BAB-X
Pengembangan  & Pembentukan Koordinator Wilayah / Divisi Baru
Pasal 55
  1. Pembentukan / Pengembangan Lembaga dan atau Pembentukan Koordinator wilayah dan atau Divisi baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.

  1. Pembentukan Koordinator Wilayah dan atau divisi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 49 tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh organisasi.



BAB-XI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 56
  1. Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus pada periode berikutnya.
  2. Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Dewan Pengurus.

BAB X
PENUTUP
Pasal 57
1.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan hal-hal yang belum di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dalam aturan lainnya seseuai dengan mekanisme Organisasi yang telah ditetapkan

2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan di Bogor, Hari Sabtu Tanggal 21 Januari tahun 2012.


Ditetapkan Di         :  Bogor
Pada Tanggal         :  21 Januari 2012
DEWAN PENGURUS – IPMI BOGOR

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar